Jakarta (ANTARA) - Ketua majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 memerintahkan konfrontasi antara para saksi dari TNI AU dan penyidik KPK.

"Sudah hadirkan saja penyidiknya, toh KPK ada CCTV 'kan. Ini saksi tunda saja untuk minggu depan dikonfrontasi, jadi saudara ditunda dulu ya nanti hadir lagi," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua saksi yang pada sidang hari ini yang diperintahkan untuk kembali hadir pada pekan depan adalah Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015—2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.

Keduanya diminta hadir bersama dengan saksi lain yang telah dihadirkan pada persidangan pekan lalu, antara lain, Bintara Urusan Bayar (BA URYAR) TNI AU Sigit Suwastono dan "Funding Officer" BRI Cabang Mabes TNI AU Cilangkap Bayu Nur Pratama untuk dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang menangani perkara untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Konfrontasi tersebut karena Wisnu dan Joko mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah mereka sampaikan pada masa penyidikan.

BAP tersebut termasuk mengenai dana komando (dako) untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015—2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

"Dalam BAP No. 17 saudara ditanya 'Apakah benar saudara diperintah Kasau Agus Supriatna untuk mengembalikan dana komando kepada Irfan? Saudara menjawab 'Terkait perintah Agus Supriatna Kasau yang lama untuk mengembalikan dana komando tersebut kepada Irfan Kurnia saya jelaskan sebagai berikut pada siang 13 Mei 2017 saya ditelepon Agus Supriatna supaya datang ke rumahnya. Pada hari yang sama sore setelah magrib saya datang ke rumah di kompleks Trikora di Halim. Agus Suprianta tanya kepada saya berapa sisa dana komando pada masa dia menjadi Kasau. Saya jawab sisa sebesar Rp11,5 miliar dalam 8 deposito dan uang cash 800.000 dolar AS yang saya simpan di rumah," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono.

Dalam BAP yang sama diterangkan, "Pada waktu itu Agus Supriatna minta kembalikan dako kepada Irfan Kurnia Saleh karena pengadaan heli angkut AW 101 bermasalah. Pada tanggal 15 Mei 2017, atas perintah Agus Supriatna melalui telepon membuat janji dengan Irfan Kurnia Saleh untuk bertemu di rumah Agus Supriatna untuk mengembalikan uang 800.000 dolar AS. Uang itu saya bawa dengan menggunakan koper warna pink. Waktu saya sampai di rumah Agus Supriatna, sudah ada Irfan Kurnia Saleh dan ada waktu itu ada juga pembantu saudara Agus Supriatna, sesuai dengan perintah Agus Supriatna saya serahkan 800.000 dolar AS kepada Irfan."

Baca juga: Perwira TNI AU sebut pengadaan heli AW 101 berlangsung sebelum kontrak
Baca juga: Saksi: Tak ada dana komando untuk Kasau


Selanjutnya di BAP itu Wisnu menerangkan, "Pada tanggal 15 Mei 2017 atas perintah Agus Supriatna, saya minta Sigit Suwastono untuk mencairkan tiga deposito atas nama Dewi Liasaroh masing-masing Rp1 miliar, Rp4 miliar, dan Rp3 miliar jadi total Rp8 miliar di BRI. Pada tanggal 16 Mei 2017 hasil pencairan sebesar 8 miliar tersebut oleh Sigit Suwastono untuk diserahkan kepada Harry atau Azra di BRI mabes TNI Cilangkap, saya tahu hal tersebut karena Sigit mengaku ke saya sudah menyerahkan Rp8 miliar."

Masih dalam BAP yang sama, "Pada tanggal 16 Mei 2017 saya serah terima pekas Mabes TNI AU dan sisa dako Rp3 miliar dan 300.000 dolar saya serahkan kepada pengganti saya Kombang. Pada berita acara serah terima sisa dana komando yang ditandatangani saya, Kombang dan Kasau yang baru. Perlu saya tambahkan setelah saya selesai dari jabatan pekas, atas perintah saudara Agus Supriatna saya menyimpan sisa dako Rp15 miliar deposito atas nama Dewi Liasaroh di BNI dan uang cash 800.000 dolar AS di rumah saya selain sisa Rp3 miliar dan 300.000 yang diserahkan kepada Kombang. Dua hari kemudian 18 Mei 2017 saya laporkan sisa dako Rp15 miliar dan 300.000 AS kepada Agus Supriatna."

"Ini keterangan saksi? Dicabut juga?" tanya jaksa KPK.

"Siap jadi begini saat penyerahan Rp17 miliar itu kami tanya itu uang apa kepada Pak Irfan, ini mau saya kembalikan kalau tidak ada peruntukannya," jawab Wisnu.

"Ini keterangan saudara jelas bisa otorisasi oleh Pak Agus, disimpan di rekening Dewi, berkesuaian dengan keterangan saksi lain, kalau saksi lain bicara lain saya percaya tetapi saksi-saksi lain menerangkan yang sama, Anda beda sendiri, masih dicabut BAP-nya?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Wisnu.

Wisnu menyebut saat penyidikan di POM TNI, meski diperiksa oleh penyidik KPK, dia mengalami tekanan psikologi.

"Kami pada waktu awal, mohon maaf sudah dikatakan mau dipenjara, ini riil. Kedua penyidikan heli AW 101 tidak pernah dikonfimasi sejak awal kepada kami. Saya sudah 22 tahun di TNI AU harusnya pemeriksaan awal dahulu Itjen TNI, kami tidak pernah diperiksa langsung ke penyidikan," ungkap Wisnu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022